Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
5. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
5. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Ø Tujuan Hukum Dan Sumber – Sumber Hukum
Aristoteles
Dalam bukunya "rhetorica" mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini hukum mempunyai
tugassuci & luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang
apa yang berhak ia terima yang memerlukan peraturan tersendiri bagi tiap-tiap
kasus. Oleh karenanya huku harus membuat apa yang dinamakan "Algemeene
regels" (peraturan/ ketentuan2 umum). Peraturan ini
diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian hukum,
meskipun pada suatu waktu dapat menimbulkan ketidakadilan.
Berdasarkan
peraturan-peraturan umum pada kasus-kasus tertentu hakim diberi wewenang untuk
memberikan keputusan. Jadi penerapan peraturan umum pada kasus-kasus yang
konkret diserahkan pada hakim, maka dari itu tiap-tiap peraturan umum
harus disusun sedemikian rupa sehingga hakim dapat/ diberi kesempatan untuk melakukan
penafsiran di pengadilan.
Jeremy
Bentham
Dalam
bukunya "Introduction to the morals and legislation", yg
mengatakan bahwa tujuan hukum semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah
bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memerhatikan soal keadilan.
Teori yang berhubungan dengan kefaedahan ini dinamakan teori utilitis,
yang berpendapat bahwa hukum pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan
apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain,
maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak- banyaknya.
Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada
hukum.
Prof.
Mr. J Van Kan
Ia
berpendapat bahwa tujuan hukum menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu. Disini jelaslah bahwa tujuan hukum bertugas untuk menjamin kepastian
hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar
setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is verboden).
Akan tetapi tiap2 perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan
berdasarkan hukum yang berlaku.
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti
sumber hukum:
1) Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan
permulaan hukum.
2) Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3) Sumber berlakunya yang memberikekuatan
berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4) Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5) Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1) Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi
hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan 2)
2) hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Ø KODIFIKASI HUKUM
ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
kodifikasi yang membuka
diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama
atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke
dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan
itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama
tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu
sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan
masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat
hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang
bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat
mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum
mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Ø KAIDAH / NORMA HUKUM
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat
atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan
oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum
dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau
perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah
sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah
bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada
seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan
negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta
kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah
sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar
hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum
maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah
hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu
:
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Ø PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri
berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang,
ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum
Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
REFERENSI :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/apakah-itu-tujuan-hukum.html
https://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/