Senin, 29 Desember 2014

MODAL KOPERASI


1. Arti Modal Koperasi
   • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
   • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Arti Modal Koperasi
          Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
 A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber Referensi :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

EKONOMI KOPERASI

KOPERASI KARYAWAN PT. LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY


Dalam kesempatan kali ini, saya ditugaskan oleh dosen sotskill saya dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi untuk mendatangi atau mengobservasi serta mewawancarai pihak dari salah satu koperasi mengenai sejarah berdirinya, lalu tersedia unit apa saja, dan juga mencari tau permasalahan atau kesulitan yang dihadapi oleh koperasi tersebut, sehingga saya harus memberikan sedikit pendapat saya untuk dijadikan solusi bagi koperasi tersebut.
          Saya memilih dan mendatangi salah satu koperasi yang ada di daerah Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yaitu koperasi karyawan pada sebuah pabrik / perusahaan. Berikut adalah keterangan mengenai koperasi yang saya datangi:



 
·    Nama Koperasi      : Koperasi Karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
·    Alamat                   : Jl. Tugu Raya 1 Tugu Cimanggis Depok, Jawa Barat (16951)
·    No. Telepon           : 021-70873555, 021-8710288
·    Fax                         : 021-8710290
·    Unit Usaha             : Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi


Banyak sekali informasi informasi yang saya dapatkan dengan melakukan wawancara pada salah seorang pimpinan koperasi tersebut, yaitu Bapak Zainal Arifin selaku ketua umum koperasi tersebut.

A.  SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI:
Pada mulanya, koperasi ini berdiri sesudah pabrik tersebut berdiri. Berdirinya PT. Lucky Abadi Textile Factory tersebut pada tahun 1972. Setelah pabrik itu didirikan, sekitar 6 tahun kemudian didirikanlah sebuah koperasi bagi karyawan di pabrik itu pada tanggal 21 Juni 1976.
Didirikannya koperasi ini adalah dengan tujuan yaitu untuk membantu perekonomian karyawan dari PT. Lucky Abadi Textile Factory itu sendiri.
Unit yang tersedia di koperasi ini adalah unit simpan pinjam dan unit koperasi. Ada perbedaan dari kedua unit yang didirikan tersebut. Unit simpan pinjam adalah unit yang pertama kali diadakan. Tetapi karena kebutuhan anggota bertambah, sehingga di buat lagi unit konsumsi guna untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.

B.  STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI:
Koperasi ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti setiap 1 periode yaitu 5 tahun sekali. Berikut ini adalah struktur organisasinya:
-          Ketua Umum                                : Zainal Arifin
-          Ketua Unit Simpan Pinjam           : Supono
-          Ketua Unit Konsumsi                   : Imam Mutaqqin
-          Sekretaris                                      : Dwi Kurnia Yulianti
-          Bendahara                                     : Nur Widianto
-          Dan seksi-seksi lainnya

C.  UNIT YANG ADA DI KOPERASI:
Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini mempunyai 2 unit, yaitu:
1.      Unit Simpan Pinjam:
Unit ini mengurusi tentang simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:
o   Pinjaman Jangka Pendek:
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil yaitu seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya untuk anak-anaknya masuk sekolah. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.

o   Pinjaman Jangka Panjang:
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar yaitu untuk membayar secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.

o   Pinjaman Usaha:
Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besarnya nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Tetapi sebelum meminjam, haruslah dijelaskan terlebih dahulu usaha apa yang akan di rintis atau di dirikan sehingga ingin meminjam jenis pinjaman ini.
Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).

2.      Unit Konsumsi:
Unit konsumsi ini biasa di sebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan 2 cara yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Jika ada anggota yang kredit di unit konsumsi ini, tentunya ada catatan tersendiri yang dipegang oleh koperasi untuk mendatanya.
Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat dating dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.
Dalam unit konsumsi itu sendiri ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:
ü  Seksi Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
ü  Seksi Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.

D  .SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI:
1)      3 bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
2)      Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3)      Simpanan wajib Rp 100.000,00
4)      Simpanan pokok Rp 10.000,00

E.  SISTEM PENGURUSAN KOPERASI:
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai suatu system untuk mengolah laba atau keuntungannya yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan sebulan sekali. Audit dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri, karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi ini adalah koperasi karyawan dari bagian perusahaanb swasta. Jadi jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas yaitu dipecat dari perusahaan tersebut.

F  KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI:
Ada 2 macam kendala yang dihadapi oleh koperasi ini, yaitu:
Ø  Kendala Internal
Dari hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai system yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bias langsung dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut. Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bias membayar angsuran hutangnya). Sebab jika itu ditemukan dan anggota tidak bias membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.

Ø  Kendala Eksternal
Kendala atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang murah untuk dijual lagi dikoperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.

G.  PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI:
Dikoperasi ini menggunakkan 2 bank untuk masalah keungannya yatu Panin Bank untuk Tabungan koperasi dan Mandiri bank untuk urusan atau kegiatan bisnis Koperasi itu sendiri.
Tatacara pembagian sisa hasil Usaha di koperasi ini ialah:
1.    Di bagikan setiap 1 tahun sekali (januari) dengan hasil dari Total pendapatan Biaya operasional.
2.      Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai Total Simpanan dan Keaktifan anggota.
Biaya-biaya operasional dalam Koperasi:
·         Biaya operasional (baiay tenaga kerja)
·         Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)
·         Biaya Pembelian
·         Biaya jamuan tamu
·         Biaya penyusutan
·         Biaya lain-lain

H.  HARAPAN KOPERASI:
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada bantuan dari dewan koperasi pemerintah setempat  serta beharap pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum terealisasikan.
Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi Kelas 2 EB 02:
1. Iis Tri Wulandari (24213233)
2. Andya Hamada Putri (20213976)
3. Dhita Dwi Puspita (22213341)
4. Naomi Brenda Friscilia (26213336)
5. Puteri Maharani (26213972)

Minggu, 12 Oktober 2014

tulisan1_koperasi


A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
    B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
  • anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
                                     
PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
D.  TUJUAN KOPERASI 
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.