Dalam kesempatan kali ini,
saya ditugaskan oleh dosen sotskill saya dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” untuk mendatangi atau mengobservasi
serta mewawancarai pihak dari salah satu koperasi mengenai sejarah berdirinya,
lalu tersedia unit apa saja, dan juga mencari tau permasalahan atau kesulitan
yang dihadapi oleh koperasi tersebut, sehingga saya harus memberikan sedikit
pendapat saya untuk dijadikan solusi bagi koperasi tersebut.
Saya memilih dan mendatangi salah
satu koperasi yang ada di daerah Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yaitu koperasi
karyawan pada sebuah pabrik / perusahaan. Berikut adalah keterangan mengenai
koperasi yang saya datangi:
· Nama Koperasi : Koperasi Karyawan PT. Lucky Abadi
Textile Factory
· Alamat : Jl. Tugu Raya 1 Tugu – Cimanggis – Depok, Jawa Barat (16951)
· No. Telepon : 021-70873555, 021-8710288
· Fax : 021-8710290
· Unit Usaha : Unit Simpan Pinjam dan
Unit Konsumsi
Banyak sekali informasi – informasi yang saya dapatkan dengan
melakukan wawancara pada salah seorang pimpinan koperasi tersebut, yaitu Bapak
Zainal Arifin selaku ketua umum koperasi tersebut.
A. SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI:
Pada mulanya, koperasi ini berdiri
sesudah pabrik tersebut berdiri. Berdirinya PT. Lucky Abadi Textile Factory
tersebut pada tahun 1972. Setelah pabrik itu didirikan, sekitar 6 tahun
kemudian didirikanlah sebuah koperasi bagi karyawan di pabrik itu pada tanggal
21 Juni 1976.
Didirikannya koperasi ini adalah
dengan tujuan yaitu untuk membantu perekonomian karyawan dari PT. Lucky Abadi
Textile Factory itu sendiri.
Unit yang tersedia di koperasi ini adalah
unit simpan pinjam dan unit koperasi. Ada perbedaan dari kedua unit yang
didirikan tersebut. Unit simpan pinjam adalah unit yang pertama kali diadakan.
Tetapi karena kebutuhan anggota bertambah, sehingga di buat lagi unit konsumsi
guna untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
B. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI:
Koperasi ini mempunyai struktur
organisasi atau kepengurusan yang berganti setiap 1 periode yaitu 5 tahun
sekali. Berikut ini adalah struktur organisasinya:
- Ketua Umum : Zainal Arifin
- Ketua Unit Simpan Pinjam : Supono
- Ketua Unit Konsumsi : Imam Mutaqqin
- Sekretaris : Dwi
Kurnia Yulianti
- Dan seksi-seksi lainnya
C. UNIT YANG ADA DI KOPERASI:
Seperti yang telah disebutkan di
atas, koperasi ini mempunyai 2 unit, yaitu:
1. Unit Simpan Pinjam:
Unit ini mengurusi tentang simpan dan
pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:
o
Pinjaman Jangka Pendek:
Pinjaman ini mempunyai batas waktu
pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk
memenuhi keperluan yang relatif kecil yaitu seperti untuk biaya pulang kampung
(kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar
depok) atau biaya untuk anak-anaknya masuk sekolah. Pada pinjaman jangka pendek
ini dikenakan bunga sebesar 12%.
o
Pinjaman Jangka Panjang:
Pinjaman ini mempunyai batas waktu
pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis
pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar yaitu untuk membayar
secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan. Bunga yang dikenakan
pada pinjaman ini adalah 12%.
o
Pinjaman Usaha:
Pinjaman jenis ini batas waktu
pembayarannya dan besarnya nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara
pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Tetapi
sebelum meminjam, haruslah dijelaskan terlebih dahulu usaha apa yang akan di
rintis atau di dirikan sehingga ingin meminjam jenis pinjaman ini.
Adapun cara peminjamannya adalah
dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang
akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).
2. Unit Konsumsi:
Unit konsumsi ini biasa di sebut
sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai
macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya
di unit konsumsi ini dengan 2 cara yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau
menghutang. Jika ada anggota yang kredit di unit konsumsi ini, tentunya ada
catatan tersendiri yang dipegang oleh koperasi untuk mendatanya.
Selain anggota koperasi karyawan PT.
Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat
sekitar juga dapat dating dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.
Dalam unit konsumsi itu sendiri ada
beberapa tugas dan bagian, antara lain:
ü Seksi Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi
keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
ü Seksi Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan
harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang
tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya
akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.
D .SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI:
1) 3 bulan setelah menjadi karyawan PT.
Lucky Abadi Textile Factory
2) Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP
(Kartu Tanda Penduduk)
3) Simpanan wajib Rp 100.000,00
4) Simpanan pokok Rp 10.000,00
E.
SISTEM PENGURUSAN KOPERASI:
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi
Textile Factory ini mempunyai suatu system untuk mengolah laba atau
keuntungannya yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan sebulan
sekali. Audit dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri, karena
jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar.
Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi
ini adalah koperasi karyawan dari bagian perusahaanb swasta. Jadi jika
ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas yaitu dipecat
dari perusahaan tersebut.
F KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI:
Ada 2 macam kendala yang dihadapi
oleh koperasi ini, yaitu:
Ø Kendala Internal
Dari hasil wawancara, koperasi
karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari
pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai system yang baik dan
manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota
selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika
ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bias langsung dilaporkan pada pihak
perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut. Selama ini
dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang,
maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bias membayar angsuran
hutangnya). Sebab jika itu ditemukan dan anggota tidak bias membayarnya, maka
koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari
anggota yang bersangkutan tersebut.
Ø Kendala Eksternal
Kendala atau masalah eksternal (luar
koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang murah untuk dijual
lagi dikoperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah karena besarnya pajak
yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai dengan ketentuan
pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23 (bunga simpanan yang
dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha koperasi sebesar 12.5%)
dan PPN.
G. PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI:
Dikoperasi ini menggunakkan 2 bank
untuk masalah keungannya yatu Panin Bank untuk Tabungan koperasi dan Mandiri
bank untuk urusan atau kegiatan bisnis Koperasi itu sendiri.
Tatacara pembagian sisa hasil Usaha
di koperasi ini ialah:
1.
Di bagikan setiap 1 tahun sekali (januari) dengan hasil dari Total
pendapatan – Biaya
operasional.
2. Pembagian kepada anggota ada ketentuannya
sesuai Total Simpanan dan Keaktifan anggota.
Biaya-biaya operasional dalam
Koperasi:
· Biaya operasional (baiay tenaga kerja)
· Biaya umum (biaya Atk dan
Administrasi)
· Biaya Pembelian
· Biaya jamuan tamu
· Biaya penyusutan
· Biaya lain-lain
H. HARAPAN KOPERASI:
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi
Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah
untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada bantuan dari dewan koperasi
pemerintah setempat serta beharap
pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah
yang hingga saat ini belum terealisasikan.
Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi
Kelas 2 EB 02:
1. Iis Tri Wulandari (24213233)
2. Andya Hamada Putri (20213976)
3. Dhita Dwi Puspita (22213341)
4. Naomi Brenda Friscilia (26213336)
5. Puteri Maharani (26213972)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar