Bentuk – bentuk
perusahaan persekutuan
FIRMA (Fa)
Pengertian Firma
Persekutuan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan
memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus resmi, artinya harus
dibuat di depan Notaris dan terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian
firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma
harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus
tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris,
didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di Berita Negara. Organisasi firma
memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan berbandingan yang telah
disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka
seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu
dengan seluruh kekayaan pribadinya.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai
nama bersama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum
persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka
harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai
nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau
Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah
akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga
menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang
menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 29 KUHD.
Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD
yang harus memuat sebagai berikut:
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu
firma.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu
umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam
hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda
tangan atas nama firma.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak
berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun
syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa
peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan
Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran Firma
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan
Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646
KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma
berakhir, yaitu :
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah
ditentukan dalam akta pendirian;
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian
sekutunya;
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan
persekutuan firma;
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu-sekutu Firma
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu
komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab
pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar
harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan
bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun
sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.u
Keuntungan dalam Firma
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam
Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di
antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan
oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian
persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh
keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika
seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan
pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka
pembagi didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan
sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu
yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
Persekutuan Komanditer
Pengertian
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang
hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga
tidak memiliki kekayaan sendiri.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang
2. Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
7.Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko,
atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Pembagian Perseroan Terbatas
· PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada
umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
· PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal
dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan
keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
· PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin
lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya
kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan
tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi
berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan
sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka
direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk
kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan
bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil
keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil
apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri
dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan
perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia
bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS adalah sebagai berikut:
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau
komisaris
- Menetapkan besar gaji
direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan
Perseroan Terbatas
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang
saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang
perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak
dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini
mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi
kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang
lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan
tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat
penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan
tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat
Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah
PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta
notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan
tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan
dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
SUMBER :