Sabtu, 06 Juni 2015

PERUSAHAAN PERSEROAN



Perusahaan Perseroan
1.      Latar Belakang
            Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset tanggal 27 Februari 2004, maksud dan tujuan pendirian PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA”) adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Jangka waktu berdirinya Perseroan sesuai Anggaran Dasar PT PPA No. 7 tanggal 27 Februari 2004 adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
            Tanggal 4 September 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61 tersebut, Pemegang Saham mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
            Berdasarkan ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan PT PPA berubah menjadi sebagai berikut:
·         Pengelolaan aset Negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan,
·         Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”),
·         Kegiatan Investasi,
·         Kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.

2.      Pengertian Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
  • Dipimpin oleh direksi.
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
  • Tidak memperoleh fasilitas Negara.
  • RUPS adalah kekuasaan tertinggi perusahaan.

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
3. Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1)      Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
2)      Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
3)      Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.

4. Unsur-unsur perusahaan perseroan :
1.      Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3.      Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4.      Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5.      Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
6.      Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7.      Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

     SUMBER :

1 komentar:

  1. Grand Theft Auto V - MapyRO
    Grand 원주 출장마사지 Theft 성남 출장마사지 Auto V. 서산 출장마사지 Mapyro, Inc. is an online gambling and 제주 출장안마 gaming destination in Washington, United States. 울산광역 출장마사지 It is operated by Vici Properties

    BalasHapus