Perusahaan Perseroan
1.
Latar Belakang
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset tanggal 27 Februari 2004, maksud
dan tujuan pendirian PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA”) adalah
untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri
Keuangan. Jangka waktu berdirinya Perseroan sesuai Anggaran Dasar PT PPA No. 7
tanggal 27 Februari 2004 adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Tanggal
4 September 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61
tersebut, Pemegang Saham mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT PPA No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008
tentang Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset.
Berdasarkan
ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan PT PPA berubah menjadi sebagai
berikut:
·
Pengelolaan aset Negara yang berasal
dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama
Menteri Keuangan,
·
Restrukturisasi dan/atau
revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”),
·
Kegiatan Investasi,
·
Kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.
2.
Pengertian Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
- Dipimpin oleh direksi.
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
- Tidak memperoleh fasilitas Negara.
- RUPS adalah kekuasaan tertinggi perusahaan.
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
1) Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
2) Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
3) Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
4. Unsur-unsur perusahaan perseroan :
1.
Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun
yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan
Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan
Koperasi.
2.
Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian,
perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3.
Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak
insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4.
Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau
berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5.
Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas
berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang.
6.
Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah
untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7.
Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan
mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
SUMBER :
Grand Theft Auto V - MapyRO
BalasHapusGrand 원주 출장마사지 Theft 성남 출장마사지 Auto V. 서산 출장마사지 Mapyro, Inc. is an online gambling and 제주 출장안마 gaming destination in Washington, United States. 울산광역 출장마사지 It is operated by Vici Properties