Contoh Benda Berwujud, tidak
Berwujud, Bergerak dan tidak Bergerak dalam Hukum Ekonomi
1.
Benda berwujud dan tidak berwujud
Properti
Property merupakan hak
eksternal yang dapat dimiliki atau dikuasi. Property dapat dibagi menjadi dua
katagori : tangible. Kata nyata mengacu pada sesuatu yang dimiliki bentuk fisik
didefinisikan atau disentuh. Para berwujud kata mengacu pada sesuatu yang tidak
dapat dirasakan oleh indera.
·
Berwujud property
Harta berwujud terdiri dari real
property dan harta priadi. Real property adalah property yang tidak bergerk
seperti tanah dan hal-hal yang melekat pada atau dibangun diatas tanah itu.
Property pribadi adalah property yang dapat dipindahkan atau harta berwujud
lainnya yang dapat dimiliki. Mili pribadi disebut juga harta benda. Harta benda
yang melekat pada tanah yang tidak dapat dihapus tanpa merusak tanah disebut
perlrngkapan. Contoh perlengkapan yang built-in lemari buku dan pengemar
langit-langit.Sebuah asest berwujud adalah sesuatu yang ada secara fisik. Jenis asset biasanya dapat dilihat atau disentuh. Seorang individu yang mewarisi asetnya mungkin akan mendapatkan keuntungan dari asset ini segera. Sebuah rumah dan kendaraan bermotor adalah dua contoh dari asset berwujud yang sering termasuk dalam warisan. Jenis lain dari asset berwujud meliputi perhiasan, fumitur, dana moneter, dana peniun, dan pensiun. Sebuah asset nyata akan dialokasikan untuk keluarga atau teman setelah kematian seseorang, baik berdasarkan spesifikasi termasuk dalam / keinginannya, atau hokum atau wasiat.
·
Tidak berwujud property
Property tidak berwujud terdiri dari
property yang tidak memiliki keberadaan fisik. Contoh property tidak berwujud
termasuk memeriksa dan rekening tabungan, pilihan untuk membeli atau menjual
saham, niat baik dari bisnis dan paten. Suatu aktiva tidak berwujud merupakan
asset yang tidak secara fisik atau material ada. Meskipun seseorang tidak
mungkin dapat melihat atau menyentuk asset tidak berwujud, masih bisa sangat
berharga. Dalam kebanyakan kasus, adalah perusahaan yang memiliki aktiva tidak
berwujud, seperti kontak bisnis.Namun, ada beberapa kasus dimana seorang individu dapat menyampaikan jenis asset. Beberapa contoh dari asset tidak berwujud yang dapat dimiliki oleh inividu termasuk paten, merek dagang, dan hak cipta. Meskipun seorang individu tidak dapat mengamati manfaat dari asset-aset ini segera, mereka bias sangat menguntungkan. Seperti semua asset, seorang individu mungkin melimpahkan kativa tidak berwujud pada orang yang dicintai dalam hal ia / dia meninggal.
2.
Contoh benda bergerak dan tidak
bergerak :
·
Benda
bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah
sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :– Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
– Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
·
Benda
tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan
suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk
akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :– Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
– Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
– Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
SUMBER :
https://dwintapuspa.wordpress.com/2013/05/01/subyek-dan-obyek-hukum/
http://www.slideshare.net/Yeepe/makalah-benda-berwujud-dan-tidak-berwujud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar