Kebijakan Pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adalah Kredit untuk pembiayaan usaha
produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak / feasible
namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola
pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh
Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
- UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Fitur
kredit :
- Limit kredit :
- KUR langsung (individu) maksimal Rp. 500 Juta
- KUR tidak langsung
- Pola Excuting
Maksimal
Rp. 2 Milyar per lembaga Linkage dan maksimal Rp. 100 Juta per end user
- Pola Channeling
Sesuai
daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp. 500 Juta
- Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
- Jangka waktu kredit :
- KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
- KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
- KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan
:
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
- Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
- Fotocopy rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir
Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang
telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster
program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk
memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti
Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran
KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi). Sektor usaha yang
diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
Mekanisme Pelaksanaan KUR
Mekanisme pelaksanaan KUR dapat
digambarkan dalam skema berikut ini :
Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:
- Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
- Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
- Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling
Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Tujuan program KUR adalah
mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja.
Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut :
- Mempercepat pengembangan sektor riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
- Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
- Sebagai upaya penanggulangan atau pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
Ada tiga pilar penting dalam
pelaksanaan program ini KUR, diantaranya :
- Pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.
- Lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.
- Perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi. Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam Bank Umum dan tiga belas Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah :
- Bank BRI,
- Bank Mandiri,
- Bank BNI,
- Bank BTN,
- Bank
Syariah Mandiri dan
- Bank
Bukopin.
Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah :
- Bank
Nagari,
- Bank DKI,
- Bank
Jatim,
- Bank
Jateng,
- BPD DIY,
- Bank Jabar
Banten,
- Bank NTB,
- Bank
Kalbar,
- Bank
Kalteng,
- Bank
Kalsel,
- Bank
Sulut,
- Bank
Maluku dan
- Bank
Papua.
K Kelebihan
Kredit usaha rakyat terhadap UKM ( Usaha Kecil Menengah)
KUR sendiri diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang
dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya.Sedangkan Manfaat KUR
bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil
dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan
untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah.
Pemerintah bekerja sama dengan dengan beberapa jumlah bank di Indonesia dengan
tingkat suku bunga yang berbeda di tiap banknya. Namun tidak semua bank di
Indonesia yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat. UKM harus
mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun
keunggulan kompetitif untuk bersaing dalam perdagangan bebas dengan
melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,menghasilkan produk yang
sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas.
Peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral,
namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang
dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling
mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan.
Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak
efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta
bersifat tambal-sulam.
Pertama, yang paling menonjol dan kasat mata adalah masih sering terjadi penyaluran yang kurang tepat sasaran. Terdapat beberapa kasus, dimana KUR diberikan kepada pengusaha yang sebetulnya tidak terlalu membutuhkan pinjaman KUR. Justru pengusaha yang sangat membutuhkan sulit mengaksesnya lantaran tidak adanya hubungan emosional/kekerabatan dengan sang pejabat/petugas bank pelaksana (BRI, BNI, BTN, Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin).
Kedua, pihak bank pelaksana seringkali memberikan syarat agunan tambahan dan mematok bunga di atas 24%. Padahal KUR jelas tanpa agunan karena ia sendiri telah dijaminkan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Sarana Pengembangan Usaha (SPU) sebesar Rp 1,4 triliun. Contohnya adalah ada beberapa bank pelaksana yang mensyaratkan debiturnya untuk menyerahkan sertifikat tanah/rumah maupun BPKB mobil/motor. Sementara bunga KUR sudah ditetapkan pemerintah maksimal 16% per tahun.
Ketiga, proses pencairannya lambat dan terkesan berbelit-belit administrasinya. Ada kecurigaan bahwa prinsip “kemudahan” dan “kecepatan” pada KUR diselewengkan alias tidak diindahkan oleh pihak bank pelaksana. Pihak bank masih saja terjebak pada persyaratan adminsitrasi yang berbelit dan waktu pengucuran yang sangat lama. Padahal UMKM memerlukan akses yang cepat dan tidak berbelit.
Dan keempat, penyaluran KUR disinyalir tidak merata ke seluruh segmen penerima, alias ada segmen tertentu yang menjadi penikmat terbesar sementara segmen yang lain tidak. Segmen pengusaha menengah dan koperasi yang jumlahnya minoritas, misalnya, malah menjadi penikmat terbesar. Sedangkan segmen pengusaha mikro dan kecil yang mayoritas justru menjadi penikmat terkecil. Populasi UMKM di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 50 juta unit, terdiri dari 47.702.310 unit usaha mikro, 2 juta unit usaha kecil, dan 120.000 unit usaha menengah. Adapun koperasi berjumlah 144.527 unit.
IMPLEMENTASI PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DALAM
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (Studi BRI Unit Godean 1 Jl. Jae Sumantoro No.
2 Pandean Sidoluhur, Godean, Sleman,Yogyakarta )
Penelitian dengan judul Implementasi Program Kredit Usaha
Rakyat (KUR) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi BRI Unit Godean 1 Jl.
Jae Sumantoro No. 2 Pandean Sidoluhur, Godean, Sleman, Yogyakarta) ini
bertujuan : a) untuk mengetahui latar belakang dilaksanakannya pemberdayaan
ekonomi masyarakat melalui program kredit usaha rakyat (KUR) oleh BRI unit
Godean 1. b) untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan program kredit usaha
rakyat oleh BRI dalam pemberdayaan masyarakat terhadap usaha mikro kecil dan
menengah. Populasi penelitian adalah nasabah KUR BRI unit Godean 1 mulai tahun
2008-2010 dari jumlah 311 orang nasabah KUR yang tergolong dalam 9 macam sektor
usaha diambil 10 orang nasabah KUR sebagai perwakilan dari 9 macam usaha yang
diberi kredit KUR oleh BRI unit Godean 1. Subyek difahami sebagai orang yamg
menjadi informan penelitian dan merupakan sumber data dalam penelitian. Subyek
diambil secara sengaja (purposive sampling). Metode pengumpulan data dilakukan
dengan cara : a) wawancara yakni percakapan langsung dan tatap muka (face to
face) dengan maksud tertentu. b) observasi yakni proses pengambilan data yang
dilakukan dengan cara pengamatan secara sistematis terhadap obyek yang
diteliti. c) dokumentasi yakni teknik untuk pengumpulan data berdasarkan pada
dokumentasi yang ada pada daerah penelitian dan mempunyai relevansi dengan
obyek penelitian. Berdasarkan analisis terhadap pelaksanaan program KUR dalam
pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh BRI unit Godean 1 dapat disimpulkan bahwa
: a) BRI unit Godean 1 sudah melaksanakan program dari pemerintah untuk
pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kredit usaha rakyat. b) program KUR
oleh BRI unit Godean 1 berpotensi prospek kedepan khusus masyarakat Godean yang
menjadi nasabah KUR di BRI unit Godean 1.
Analisis
dan Kesimpulan:
Dalam
analisis saya tentang Kredit Usaha Rakyat yang merupakan kebijakan yang di
tetapkan oleh pemerintah ini, jika ada pertanyaan dikatakan berhasil atau
tidaknya? Menurut saya tidak berhasil, saya mengatakan ini karna terdapat
bukti-bukti yang konkret dari beberapa sumber.
Pertama,
yang paling menonjol dan kasat mata adalah masih sering terjadi penyaluran yang
kurang tepat sasaran. Terdapat beberapa kasus, dimana KUR diberikan kepada
pengusaha yang sebetulnya tidak terlalu membutuhkan pinjaman KUR. Justru
pengusaha yang sangat membutuhkan sulit mengaksesnya lantaran tidak adanya
hubungan emosional/kekerabatan dengan sang pejabat/petugas bank pelaksana (BRI,
BNI, BTN, Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin).
Walau
terdapat beberapa keunggulan dalam kebijakan KUR, akan tetapi kebijakan ini
tidak di jalankan semestinya, karna pada hakikatnya kedit usaha rakyat ini
seharusnya di peruntukan bagi masyarakat kecil. Dan pada kenyataannya kredit
usaha rakyat bisa dinikmati juga oleh alangan menengah atas.
SARAN
- Saran saya adalah, perlu perhatiannya dari pemerintah untuk menangani masalah ini, khususnya dalam hal penanggulangan atau pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja agar lebh mengalami prospect yang baik. Dan juga dalam hal pemetaan siapa saja yang berhak untuk menikmati kredit usaha rakyat ini yang sesungguhnya di peuntukan bagi kalangan bawah.
SUMBER :
http://digilib.uin-suka.ac.id/5573/