Rabu, 29 April 2015

contoh benda-benda dalam hukum ekonomi




Contoh Benda Berwujud, tidak Berwujud, Bergerak dan tidak Bergerak dalam Hukum Ekonomi

1.      Benda berwujud dan tidak berwujud Properti
            Property merupakan hak eksternal yang dapat dimiliki atau dikuasi. Property dapat dibagi menjadi dua katagori : tangible. Kata nyata mengacu pada sesuatu yang dimiliki bentuk fisik didefinisikan atau disentuh. Para berwujud kata mengacu pada sesuatu yang tidak dapat dirasakan oleh indera.
·         Berwujud property
            Harta berwujud terdiri dari real property dan harta priadi. Real property adalah property yang tidak bergerk seperti tanah dan hal-hal yang melekat pada atau dibangun diatas tanah itu. Property pribadi adalah property yang dapat dipindahkan atau harta berwujud lainnya yang dapat dimiliki. Mili pribadi disebut juga harta benda. Harta benda yang melekat pada tanah yang tidak dapat dihapus tanpa merusak tanah disebut perlrngkapan. Contoh perlengkapan yang built-in lemari buku dan pengemar langit-langit.
            Sebuah asest berwujud adalah sesuatu yang ada secara fisik. Jenis asset biasanya dapat dilihat atau disentuh. Seorang individu yang mewarisi asetnya mungkin akan mendapatkan keuntungan dari asset ini segera. Sebuah rumah dan kendaraan bermotor adalah dua contoh dari asset berwujud yang sering termasuk dalam warisan. Jenis lain dari asset berwujud meliputi perhiasan, fumitur, dana moneter, dana peniun, dan pensiun. Sebuah asset nyata akan dialokasikan untuk keluarga atau teman setelah kematian seseorang, baik berdasarkan spesifikasi termasuk dalam / keinginannya, atau hokum atau wasiat.
·         Tidak berwujud property
            Property tidak berwujud terdiri dari property yang tidak memiliki keberadaan fisik. Contoh property tidak berwujud termasuk memeriksa dan rekening tabungan, pilihan untuk membeli atau menjual saham, niat baik dari bisnis dan paten. Suatu aktiva tidak berwujud merupakan asset yang tidak secara fisik atau material ada. Meskipun seseorang tidak mungkin dapat melihat atau menyentuk asset tidak berwujud, masih bisa sangat berharga. Dalam kebanyakan kasus, adalah perusahaan yang memiliki aktiva tidak berwujud, seperti kontak bisnis.
            Namun, ada beberapa kasus dimana seorang individu dapat menyampaikan jenis asset. Beberapa contoh dari asset tidak berwujud yang dapat dimiliki oleh inividu termasuk paten, merek dagang, dan hak cipta. Meskipun seorang individu tidak dapat mengamati manfaat dari asset-aset ini segera, mereka bias sangat menguntungkan. Seperti semua asset, seorang individu mungkin melimpahkan kativa tidak berwujud pada orang yang dicintai dalam hal ia / dia meninggal.

2.      Contoh benda bergerak dan tidak bergerak :



·         Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
–  Benda bergerak karena sifatnya
   Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
–  Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
·         Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
–  Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
–  Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
–  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
1.    Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.  Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.  Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.  Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


SUMBER :
https://dwintapuspa.wordpress.com/2013/05/01/subyek-dan-obyek-hukum/
http://www.slideshare.net/Yeepe/makalah-benda-berwujud-dan-tidak-berwujud

Sabtu, 14 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

  Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

5. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.


Ø Tujuan Hukum Dan Sumber – Sumber Hukum
Aristoteles
            Dalam bukunya "rhetorica" mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. 
           
 Menurut teori ini hukum mempunyai tugassuci & luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang berhak ia terima yang memerlukan peraturan tersendiri bagi tiap-tiap kasus. Oleh karenanya huku harus membuat apa yang dinamakan "Algemeene regels" (peraturan/ ketentuan2 umum). Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian hukum, meskipun pada suatu waktu dapat menimbulkan  ketidakadilan.
            
Berdasarkan peraturan-peraturan umum pada kasus-kasus tertentu hakim diberi wewenang untuk memberikan keputusan. Jadi penerapan peraturan umum pada kasus-kasus yang konkret diserahkan pada hakim, maka dari itu tiap-tiap peraturan umum harus disusun sedemikian rupa sehingga hakim dapat/ diberi kesempatan untuk       melakukan penafsiran di pengadilan.

       Jeremy Bentham
            Dalam bukunya "Introduction to the morals and legislation", yg mengatakan bahwa tujuan hukum semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memerhatikan soal keadilan. Teori yang berhubungan dengan kefaedahan ini dinamakan teori utilitis, yang berpendapat bahwa hukum pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-  banyaknya. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.

       Prof. Mr. J Van Kan
            Ia berpendapat bahwa tujuan hukum menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu    tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa tujuan hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam   masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is verboden). Akan tetapi tiap2 perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang             berlaku.

            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat  memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
           
            Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum

            arti sumber hukum:
1)     Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2)     Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang        kemudian.
3)     Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4)     Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5)     Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

             Sumber hukum ada 2 yaitu:
1)  Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan 2)
2)    hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
    
                  Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)     UU (statute)
2)     Kebiasaan (custom)
3)     Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)     Trakta
5)     Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Ø KODIFIKASI HUKUM

ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;

1. Kodifikasi terbuka
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Ø KAIDAH / NORMA HUKUM

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Ø PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

REFERENSI :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/apakah-itu-tujuan-hukum.html 
https://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/