Senin, 30 Juni 2014

Hubungan Internasional


A.   HUBUNGAN INTERNASIONAL
    1. Pengertian hubungan internasional
Hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dalam segenap aspek yang di lakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya, dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa.

     2.  Asas – asas hubungan internasional
-         Asas teritorial :
Yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadapbarang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
-         Asas kebangsaan :
Yaitu kekuasaan Negara atas warga negaranya setiap warga Negara di manapun mereka berada.
-         Asas kepentingan hukum :
Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan yang ada dalam kehidupan masyarakat.

     3.   Sarana – sarana hubungan internasional
a.     Pengakuan de facto :
Pengakuan Negara – Negara terhadap suatu Negara yang telah berdiri menurut syarat – syarat yang benar dan nyata, ada wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.    Pengakuan de jure :
Pengakuan Negara – Negara terhadap Negara yang baru merdeka, yaitu pengakuan menurut hukum internasional bahwa Negara yang baru merdeka itu benar – benar sudah merdeka dan berdaulat
  
    B.   PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.     Pengertian perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek –  subyek hukum intenasional yang menimbulkan kewajiban – kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

2.     Macam perjanjian international
a.     Jumlah pesertanya
Menurut jumlah pesertanya yaitu perjanjian bilateral dan multilateral,
Perjanjian bilateral : perjanjian yang di buat oleh dua Negara yang berisi hal – hal yang bersifat khusus.
Contoh : masalah perdagangan
Perjanjian multilateral : perjanjian yang di buat lebih dari dua Negara yang berisi hal – hal yang bersifat umum dan terbuka.
Contoh : piagam PBB
b.    Strukturnya
Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia.
c.      Objeknya
Dari segi objeknya perjanjian internasional di bedakan antar perjanjian yang berisi soal – soal politik, ekonomi, budaya dan lain – lain.
d.    Cara berlakunya
Dari segi cara berlakunya yaitu perjanjian yang bersifat self - executing dan yang bersifat non executing
 
3.     Tahap pembuatan perjanjian internasional
a.     Perundingan (negotiation)
b.     Penandatanganan (signature)
c.      Pengesahan (ratification
Ratifikasi perjanjian internasional dapat di bedakan sebagi berkut :
a.     Ratifikasi oleh badan eksekutif
b.     Ratifikasi oleh badan legislative
c.      Ratifiksasi campuran oleh DPR dan pemerintah

4.     Berlakunya perjanjian internasional
-         Saat penandatanganan, misalnya perjanjian mengenai batas wilayah suatu negara dengan tetangganya.
-         Sesuai ketentuan dalam perjanjian, misalnya perjanjian yang di adakan antar dua Negara.
-         Setelah ratifikasi, misalnya perjanjian pembentukan organisasi atau kerjasama dari beberapa Negara.
-         Pada saat negara itu menyatakan dalam ikut serta terhadap suatu perjanjian yang di buat oleh beberapa negara

5.     Berlakunya perjanjian internasional
Suatu perjanjian dapat di batalkan jika :
a.     Terjadi penipuan
b.     Adanya kecurangan
c.      Adanya paksaan
d.     Terdapat unsur kesalahan
e.      Dsb.
  
    C.   PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.     Perwakilan diplomatik
Merupakan lembaga kenegaraan di luar negri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan Negara lain.

2.     Fungsi, hak dan kewajiban diplomatik
-         Melindungi kepentingan Negara
-         Mengadakan perundingan dan persetujuan
-         Mengetahui perkembangan Negara

3.     Perwakilan konsuler
Merupakan lembaga kenegaraan di luar negri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan Negara lain.

4.     Fungsi perwakilan konsuler
-         Melindungi kepentingan Negara
-         Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi antar dua Negara
-         Mengeluarkan paspor dan visa

5.     Berakhirnya misi perwakilan konsuler
-         Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
-         Penarikan dari Negara pengirim
-         Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar