A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian hubungan internasional
Hubungan
internasional merupakan hubungan antar bangsa dalam segenap aspek yang di
lakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya, dan
hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa.
2. Asas – asas hubungan internasional
-
Asas
teritorial :
Yaitu hak dari suatu Negara atas
wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadapbarang dan semua orang yang berada
di wilayahnya.
-
Asas
kebangsaan :
Yaitu kekuasaan Negara atas warga negaranya
setiap warga Negara di manapun mereka berada.
-
Asas
kepentingan hukum :
Yaitu Negara dapat melindungi dan
mengatur kepentingan yang ada dalam kehidupan masyarakat.
3. Sarana – sarana hubungan
internasional
a. Pengakuan de facto
:
Pengakuan Negara – Negara terhadap suatu
Negara yang telah berdiri menurut syarat – syarat yang benar dan nyata, ada
wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.
Pengakuan
de jure :
Pengakuan Negara – Negara terhadap
Negara yang baru merdeka, yaitu pengakuan menurut hukum internasional bahwa
Negara yang baru merdeka itu benar – benar sudah merdeka dan berdaulat
B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian
perjanjian internasional
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antara subyek – subyek hukum intenasional yang menimbulkan
kewajiban – kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
2.
Macam
perjanjian international
a.
Jumlah
pesertanya
Menurut jumlah
pesertanya yaitu perjanjian bilateral dan multilateral,
Perjanjian
bilateral : perjanjian yang di buat oleh dua Negara yang
berisi hal – hal yang bersifat khusus.
Contoh : masalah perdagangan
Perjanjian
multilateral : perjanjian yang di buat lebih dari
dua Negara yang berisi hal – hal yang bersifat umum dan terbuka.
Contoh : piagam PBB
b.
Strukturnya
Dari segi strukturnya
yaitu ada perjanjian yang bersifat Law
Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku
bagi semua bangsa di dunia.
c.
Objeknya
Dari segi objeknya
perjanjian internasional di bedakan antar perjanjian yang berisi soal – soal politik,
ekonomi, budaya dan lain – lain.
d.
Cara
berlakunya
Dari segi cara
berlakunya yaitu perjanjian yang bersifat self
- executing dan yang bersifat non
executing
3.
Tahap
pembuatan perjanjian internasional
a. Perundingan
(negotiation)
b. Penandatanganan
(signature)
c. Pengesahan
(ratification
Ratifikasi perjanjian internasional
dapat di bedakan sebagi berkut :
a. Ratifikasi
oleh badan eksekutif
b. Ratifikasi
oleh badan legislative
c. Ratifiksasi
campuran oleh DPR dan pemerintah
4.
Berlakunya
perjanjian internasional
-
Saat penandatanganan, misalnya
perjanjian mengenai batas wilayah suatu negara dengan tetangganya.
-
Sesuai ketentuan dalam perjanjian,
misalnya perjanjian yang di adakan antar dua Negara.
-
Setelah ratifikasi, misalnya perjanjian
pembentukan organisasi atau kerjasama dari beberapa Negara.
-
Pada saat negara itu menyatakan dalam
ikut serta terhadap suatu perjanjian yang di buat oleh beberapa negara
5.
Berlakunya
perjanjian internasional
Suatu perjanjian dapat di batalkan jika
:
a. Terjadi
penipuan
b. Adanya
kecurangan
c. Adanya
paksaan
d. Terdapat
unsur kesalahan
e. Dsb.
C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.
Perwakilan
diplomatik
Merupakan lembaga kenegaraan di luar
negri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan Negara lain.
2.
Fungsi,
hak dan kewajiban diplomatik
-
Melindungi kepentingan Negara
-
Mengadakan perundingan dan persetujuan
-
Mengetahui perkembangan Negara
3.
Perwakilan
konsuler
Merupakan lembaga kenegaraan di luar
negri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan Negara lain.
4.
Fungsi
perwakilan konsuler
-
Melindungi kepentingan Negara
-
Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi
antar dua Negara
-
Mengeluarkan paspor dan visa
5.
Berakhirnya
misi perwakilan konsuler
-
Fungsi seorang pejabat konsuler telah
berakhir
-
Penarikan dari Negara pengirim
-
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi
sebagai anggota staf konsuler.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar